Pelayanan Publik Berbasis Desa

Detik, 28 Januari 2021

M. Rizki Pratama*

*Tenaga Pengajar Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Desa tengah mengalami perubahan signifikan pada masa kini, apalagi dalam konteks pandemi yang membuktikan bahwa desa mampu survive di tengah gempuran kemunduran ekonomi dan arus ruralisasi penduduk. Berbagai inisiatif mereka lakukan untuk melindungi warga desa dari sebaran pandemi mulai dari karantina mikro berbasis desa, lumbung pangan desa yang mereka giatkan, dan lain sebagainya.
Dalam titik ini sebenarnya desa dapat hidup mandiri dan sejahtera, apalagi jika pelayanan publik dapat juga mereka penuhi melalui kolaborasi institusi desa, warga desa, dan pemerintah terkait bahkan dengan sektor bisnis. Faktor kedekatan baik geografis maupun sosial dengan warga desa juga akan membuat proses pelayanan publik berbasis desa akan lebih baik.

Kolaborasi pemenuhan pelayanan publik tersebut setidaknya akan mampu mengurangi berbagai permasalahan pelayanan publlik yang selama ini umum dirasakan. Pertama, kurang responsifnya pemerintah daerah dalam merespons peningkatan kualitas pelayanan publik akan beralih dengan cepatnya respons desa dalam melayani warganya sendiri.
Kedua, beban tinggi biaya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibagi bersama terutama desa yang sudah mendapatkan dana desa dengan jumlah yang signifikan sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketiga, solidaritas dan modal sosial warga desa lebih kuat daripada warga wilayah urban sehingga meningkatkan potensi kerja sama yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sehingga memunculkan pelayanan publik yang partisipatif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan desa.

Potensi dari permasalahan tersebut harus dikembangkan dengan kondisi diversitas ekstrem dalam konteks pedesaan di Indonesia. Beberapa Desa di Indonesia sudah mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri seperti penyediaan air bersih dan listrik. Desa bahkan dapat lebih dahsyat lagi dengan mampu mendirikan dan mengelola yayasan yang dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
Pelayanan publik berbasis digital juga dapat mereka lakukan. Selain itu muncul juga berbagai asuransi kesehatan berbasis desa untuk menjamin kesehatan warga desa. Hal tersebut juga senada dengan berbagai riset juga menunjukkan bahwa desa tidak selalu dianggap terbelakang seperti kisah sukses desa Desa Lalang Sembawa (Sumatera Barat), Desa Kanonang Dua (Sulawesi Utara), Desa Majasari (Jawa Barat), Desa Mengwi (Bali), Desa Kerta (Bali), dan Desa Leu (Nusa Tenggara Barat) yang semuanya mampu melakukan praktik pembangunan nan inovatif berbasis kearifan lokal akan tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian alam (Prasetyo, et al, 2017).

Berbagai usaha penyediaan pelayanan publik berbasis desa tersebut menunjukkan perubahan wajah desa yang ternyata memang mampu untuk mengelola pelayanan publk untuk mereka sendiri. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi secara merata; banyak ketimpangan terjadi di desa yang membuat mereka sulit untuk memulai pelayanan publik dengan mandiri seperti pelayanan publik pokok dalam kesehatan dan pendidikan.
Data Potensi Desa (BPS, 2018) mengungkapkan bahwa 11 ribu desa di Indonesia tidak memiliki sarana kesehatan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa 14 persen desa di Indonesia tidak memiliki rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas dengan rawat inap, puskesmas tanpa rawat inap, puskesmas pembantu, poliklinik/balai pengobatan, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, pos kesehatan desa (poskesdes), apotek, dan toko khusus obat/jamu.

Di wilayah Papua bahkan lebih ekstrem lagi karena 5.012 desa tidak memiliki sarana kesehatan. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya keberadaan petugas kesehatan seperti dokter dan bidan di wilayah Papua dan Maluku. Penelusuran lembaga Lokadata dari hasil survei Potensi Desa (BPS, 2018) juga menemukan bahwa 6.680 desa belum memiliki sarana pendidikan atau 8% dari seluruh desa di Indonesia.
Tentu ketiadaan sarana pendidikan di desa akan mendorong dua hal berat. Pertama, membuat siswa harus pergi keluar desa untuk sekolah. Kedua, mendorong potensi putus sekolah karena letak sekolah yang terlalu jauh dari desa.

Perlu Dorongan
Perbedaan mencolok kapasitas institusi desa baik dari kapabilitas dan berbagai sarana dan prasarananya di sektor pelayanan publik akan menghambat proses inisiasi pelayanan publik berbasis desa. Beberapa desa memang berhasil menginisiasi pelayanan publik mereka, tetapi juga masih banyak desa yang kurang mengembangkan pelayanan publik karena terbentur keterbatasan mereka.
Oleh karena itu perlu dorongan terus-menerus dari pemerintah bersama masyarakat untuk memulai perubahan pelayanan publik di desa karena setidaknya juga mereka telah memiliki suntikan dana dari dana desa yang jumlah tidak main-main.

Perlu diperhatikan pula kapasitas daya tahan desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, apakah terus dapat bertahan dan berkembang sesuai berjalannya waktu atau justru layu dan mati dan kembali terus menunggu uluran tangan dari pemerintah daerah dan pusat.

Inisiasi lintas sektor atas Laporan Berkelanjutan atau Sustainability Report (SR) untuk desa di mana institusi desa wajib untuk melakukan praktik ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif juga akan meningkatkan pelayanan publik di desa. Inisiasi SR tersebut juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Ke depan penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pencapaian 18 SDGs Desa; Desa tanpa kemiskinan; Desa tanpa kelaparan; Desa sehat dan sejahtera; Pendidikan desa berkualitas; Keterlibatan perempuan desa; Desa layak air bersih dan sanitasi; Desa berenergi bersih dan terbarukan; Pertumbuhan ekonomi desa merata; Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; Desa tanpa kesenjangan; Kawasan permukiman desa aman dan nyaman; Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; Desa tanggap perubahan iklim; Desa peduli lingkungan laut; Desa peduli lingkungan darat; Desa damai berkeadilan; Kemitraan untuk pembangunan desa; dan Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tentu inisiasi tersebut harus didukung karena sesuai dengan semangat inisiasi pelayanan publik berbasis desa karena 18 Visi SDGs Desa juga beririsan dengan visi pelayanan publik berbasis desa seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan desa.


Tinggalkan komentar